KUDUS, ZONANEWS.ID – Ijazah Taman Kanak-kanak (TK) tidak lagi menjadi syarat wajib untuk masuk Sekolah Dasar (SD). Anak bisa masuk sekolah asalkan memenuhi syarat batas usia yang ditentukan yakni berusia 7 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) terkait penerimaan murid baru untuk jenjang SD tahun ajaran 2025/2026
Ketentuan utama dalam penerimaan siswa baru kelas 1 SD adalah batas usia. Anak yang akan mendaftar harus berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Namun, anak yang berusia paling rendah 6 tahun juga diperbolehkan mendaftar.
Bahkan, usia minimal bisa dikecualikan hingga 5 tahun 6 bulan, asalkan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Pengecualian ini harus disertai dengan rekomendasi tertulis dari psikolog atau dewan guru satuan pendidikan.
Selain tidak wajib pakai ijazah TK, sekolah juga tidak diperkenankan mengadakan tes kemampuan seperti membaca, menulis, dan berhitung sebagai syarat masuk. Fokus utama penerimaan murid baru adalah pada usia dan kesiapan anak.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Harjuna Widada, menegaskan bahwa tidak ada syarat lain untuk masuk SD selain usia. Latar belakang pendidikan formal tidak lagi menjadi syarat wajib.
