“Kalau ada anak yang belum genap 7 tahun, tapi secara psikologis dinilai siap, bisa direkomendasikan oleh psikolog. Jika tidak ada, rekomendasi bisa dikeluarkan melalui rapat dewan guru,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, apabila ada SD yang mensyaratkan ijazah TK atau melakukan tes masuk seperti berhitung, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan teguran.
“Kami akan menegur secara langsung jika ada sekolah yang melakukan seleksi semacam itu,” tandas Harjuna.
Mengacu pada Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025, poin lain yang tertuang di dalamnya yakni, calon murid usia 7 tahun ke atas akan diprioritaskan, dokumen pendaftaran hanya Kartu Keluarga (dalam bentuk fisik dan digital/JPG).
Dengan aturan ini, orang tua tidak perlu lagi khawatir soal ijazah TK sebagai syarat wajib masuk SD. Fokus utama adalah kesiapan dan usia anak, sesuai kebijakan pendidikan inklusif dan ramah anak yang tengah digalakkan pemerintah. ***
