KUDUS, ZONANEWS.ID – Ratusan mantan pekerja PT Soloroda Indah Kudus menggugat manajemen PT tersebut atas tunggakan gaji dan pesangon pekerja yang belum dibayarkan.
Ada sebanyak 269 yang berbondong-bondong mengajukan gugatan agar haknya sebagai pekerja bisa dibayarkan oleh perusahaan.
Diketahui, PT Soloroda Indah Kudus sendiei merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan karung sak di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kudus, Jawa Tengah.
Diketahui, sejak tahun 2017 PT Soloroda Indah Kudus telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran karena pailit.
Akan tetapi, para pekerja yang sudah di PHK belum mendapatkan gaji dan uang pesangon, dan uang proses (uang tunggu).
Kuasa Hukum mantan pekerja PT Soloroda Indah Kudus, Machasinrochman mengatakan, sebanyak 269 karyawan mengajukan gugatan kepada PT Soloroda Indah Kudus ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang, pada 22 April 2019 silam.
