Simak Syarat dan Cara Ajukan Dispensasi Nikah di Kudus

Pelaksana tugas (Plt) Penitera Pengadilan Agama Kudus Karmo. (RAHAYU)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus memberikan informasi bagi para pasangan yang berniat mengajukan dispensasi nikah.

Dispensasi nikah sendiri merupakan pemberian hak seseorang untuk menikah meski usianya belum memenuhi batas minimal. Syarat dan ketentuan pun berlaku bagi para pasangan yang ingin mengajukan akses nikah dini ini.

Ketentuan tentang dispensasi nikah juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan akan diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita berusia minimal 19 tahun.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Pengadilan Agama Kudus, Karmo menyampaikan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan dispensasi nikah hanya boleh diajukan oleh orang tua atau wali dari mempelai.

“Sebelum orang tua atau wali mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama harus membawa persayaratan yang diminta,” ujarnya, Kamis, 28 Juli 2022.

Adapun syarat harus dipenuhi, lanjut Karmo, wajib membawa surat permohonan rangkap tujuh. Kemudian, ada fotocopy KTP, fotocopy KK, fotocopy akta kelahiran para pemohon.