Tak Bayarkan Gaji, PT Soloroda Digugat Ratusan Pekerja 

PT Soloroda Indah Kudus didatangi juru sita Pengadilan Negeri Kudus, Kamis, 28 Juli 2022. (RAHAYU)

“Para pekerja yang mengajukan gugatan tersebut belum dibayarkan, yang pertama gaji, kedua pesangon, dan yang ketiga berkaitan dengan uang proses,” jelas dia saat ditemui di Balai Desa Terban, Kamis, 28 Juli 2022.

Jumlah uang yang dituntut oleh pekerja bervariatif, karena ada 296 pekerja. Sedangkan, untuk uang proses masing-masing mendapatkan Rp 1.740. 000 per orang.

“Berkaitan dengan uang pesangon nanti ada itunganya, itu sesuai dengan putusan karena ada masa kerja dan sebagainya,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Sementara, keseluruhan uang yang harus dibayarkan oleh PT Soloroda Indah Kudus sebanyak Rp 40 miliar.

“Dengan belum dibayarnya kemarin itu, makanya hari ini dilakukan penyitaan terhadap aset milik PT Soloroda Indah Kudus,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya yang mewakili 269 pekerja telah mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial Semarang terdaftar dengan Nomor : 7/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.SMG tertanggal 22 April 2019.***