KUDUS, ZONANEWS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus telah melakukan 14 kegiatan pendampingan terkait tata kelola keuangan negara yang diajukan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kudus selama tahun 2023.
Sejumlah OPD yang pernah dilakukan pendampingan oleh Kejati Kudus diantaranya Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) serta beberapa OPD lainnya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kudus, Henriyadi W Putro, Sabtu, 23 Desember 2023.
“Kegiatan pendampingan ini tujuannya adalah kita melakukan pencegahan sejak dini terkait tata kelola keuangan negara,” terang Kajari Kudus.
Dari pendampingan yang ada, lanjut Henriyadi, Kejari Kudus akan melihat proses dari tahap awal hingga selesainya pekerjaan yang diajukan untuk melakukan pendampingan.
Menurut Kajari Kudus, ada sejumlah hal yang diminta OPD untuk dilakukan pendampingan, tapi tidak semua disetujui. Tim dari kejaksaan akan melihat terlebih dahulu bagaimana progres tahapan yang diajukan, untuk selanjutnya disetujui dilakukan pendampingan atau tidak.
“Kami telaah dulu, apabila menurut kami tidak harus dilakukan pendampingan, ya tidak kami dampingi,” ujar Henriyadi.
