Tahun 2023, Kejari Lakukan 14 Pendampingan Tata Kelola Keuangan Negara pada OPD di Kudus

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Henriyadi W Putro. (NILA)

Salah satu kegiatan yang diajukan OPD tapi tidak disetujui untuk dilakukan pendampingan adalah pekerjaan di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) oleh Dinas tenaga kerja, perindustrian, koperasi, dan usaha mikro, kecil, menengah Kabupaten Kudus.

Henriyadi menyebut, pengajuan pendampingan yang dilakukan Disnakerperinkop terlambat. Setelah dikaji dan ditelaah, diketahui bahwa waktu pekerjaan di SIHT sudah hampir habis serta sebagian besar kegiatan sudah dilaksanakan.

“Tidak kami lakukan pendampingan karena permintaan pendampingan terlambat, karena sudah masuk bulan November dan pekerjaan sudah di atas 40 persen,” jelas Kajari Kudus.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, saat terakhir kali melakukan pemantauan pekerjaan di lahan SIHT di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kejari Kudus menyarankan agar pekerjaan benar-benar dilakukan sesuai kontrak dan spesifikasi yang telah ditentukan.

“Ini kita lihat sampai mana mereka (Disnakerperinkop) mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan itu. Mudah-mudahan bisa terlaksana dengan baik. Kalau pun nantinya belum terlaksana dengan baik, maka akan ada mekanisme lebih lanjut nantinya,” jelas Kajari.

Di samping itu, pihaknya memastikan bahwa tata kelola keuangan negara yang dilakukan pendampingan Kejari Kudus selama tahun 2023, semua berjalan dengan baik. Semua pekerjaan selesai tepat waktu dan tidak ada yang melebihi batas waktu.

Sebab, selama menjalankan tugas pokok fungsi pendampingan, Kejari Kudus selalu mengingatkan, baik itu kepada pemilik pekerjaan atau OPD maupun penyedia jasa untuk melakukan pekerjaan sesuai kontrak yang telah ditentukan.**