KUDUS, ZONANEWS.ID — Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris memberikan tanggapan mengenai lokasi Galian C yang berdekatan dengan Bendungan Logung di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Menurut Bupati, adanya pekerjaan di Galian C dekat Bendungan Logung akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi Jawa Tengah untuk segera melakukan pengecekan ulang. Sebab, izin Galian C ada di provinsi.
“Kami sudah minta Satpol-PP untuk berkoodinasi dengan pemerintah provinsi untuk melakukan kajian-kajian,” ujar Bupati usai meninjau kondisi Stadion Wergu Wetan pada Selasa, 24 Juni 2025.
Menanggapi pernyataan yang beredar bahwa Galian C tersebut ilegal, Bupati Sam’ani menyerahkan jawaban pada pihak provinsi. Terlebih tanggung jawab atas aktivitas pertambangan ada di provinsi.
“Biar nanti dari provinsi yang akan menjawab, kami sudah mengajukan surat,” tegasnya.
Pihaknya melanjutkan, pemerintah kabupaten/kota memiliki hak dalam menyetujui terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditentukan.
“Kalau RTRW dari kita sudah oke, izinnya nanti ke provinsi, yang mengizinkan (mengeluarkan izin pertambangan) provinsi,” terangnya.
