KUDUS, ZONANEWS.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Dr. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah bertujuan menciptakan ruang belajar yang lebih sehat bagi peserta didik.
Melalui kebijakan tersebut, siswa diharapkan lebih banyak memanfaatkan waktu di sekolah untuk membaca, berinteraksi, dan melakukan aktivitas fisik bersama teman-temannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti saat menghadiri pelepasan distribusi 5.538.300 buku bacaan bermutu di PT Pura Barutama, Kabupaten Kudus, Jumat, 31 Juli 2026.
Sebelum menghadiri kegiatan tersebut, ia juga mengunjungi SMP Negeri 2 Kudus untuk melihat secara langsung pelaksanaan program pembiasaan karakter di sekolah itu.
Menurut Abdul Mu’ti, Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan ASEAN yang telah memiliki kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah dengan pengaturan yang cukup rinci.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan perangkat digital yang berpotensi mengurangi interaksi sosial, aktivitas fisik, dan minat baca peserta didik.
“Saya cerita kepada para Menteri Pendidikan ASEAN, mereka mengapresiasi Indonesia karena belum ada negara ASEAN yang membuat kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah sedetail yang kita lakukan. Australia memang sudah lebih dahulu memulai, tetapi pengaturannya belum sedetail Indonesia,” ujar Abdul Mu’ti.
Ia menegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai bukan berarti melarang anak mengenal teknologi. Menurutnya, pemerintah justru ingin memastikan teknologi dimanfaatkan secara bijaksana sehingga tidak mengganggu proses belajar maupun perkembangan sosial anak.
“Mudah-mudahan dengan banyak kegiatan membaca buku, banyak aktivitas fisik selama waktu istirahat, anak-anak bermain, berolahraga, kemudian membaca buku dan melakukan kegiatan-kegiatan positif lainnya akan mendukung tumbuh kembang mereka sebagai anak-anak Indonesia yang hebat menuju Generasi Emas 2045,” katanya.
