Saat mengunjungi SMP Negeri 2 Kudus, Abdul Mu’ti mengapresiasi penerapan program Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang dinilainya telah berjalan dengan baik. Ia berharap praktik baik tersebut dapat menjadi inspirasi bagi sekolah lain di berbagai daerah.
“Menurut saya, penerapan tujuh kebiasaannya merupakan yang terbaik secara nasional. Pengalaman seperti ini bisa diunggah ke Rumah Pendidikan agar guru dan sekolah lain dapat belajar dan mengembangkannya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan pihaknya telah menyiapkan rancangan kebijakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026.
Menurutnya, setiap sekolah akan diberikan kewenangan menyesuaikan aturan sesuai karakteristik masing-masing.
“Jadi setiap sekolah nanti ada kebijakan masing-masing. Misalnya saat kegiatan belajar mengajar tidak boleh menggunakan atau membawa gawai, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran,” jelas Anggun.
Kebijakan tersebut telah diterapkan di SMP Negeri 2 Kudus. Kepala SMP Negeri 2 Kudus, In Setyorini, menjelaskan seluruh telepon seluler siswa yang dibawa ke sekolah dikumpulkan di dalam kotak khusus sebelum pelajaran dimulai dan disimpan di ruang guru hingga jam pulang sekolah.
“Kalau di SMP Negeri 2 memang anak-anak diperbolehkan membawa HP karena banyak yang pulang menggunakan ojek online dan orang tuanya bekerja. Tetapi begitu datang ke sekolah, HP langsung dimasukkan ke dalam box, kemudian box dibawa ke ruang guru. Anak-anak selalu kami edukasi bahwa gawai di sekolah hanya untuk kegiatan pembelajaran. Bahkan saat jam istirahat pun tidak boleh digunakan,” tegasnya.
Kebijakan itu dinilai mampu meningkatkan fokus belajar siswa, memperkuat interaksi antarteman, serta mendorong mereka memanfaatkan waktu istirahat untuk membaca, berdiskusi, dan beraktivitas positif. (J05/A01)
