Selanjutnya, fotocopy ijazah anak pemohon, surat asli penolakan dari KUA setempat, fotocopy KTP calon suami dan istri, fotocopy KK calon besan.
Kemudian, harus disertakan surat rekomendasi atau keterangan dari dokter atau bidan setempat, lalu ada rekomendasi dari pekerja sosial profesional, rekomendasi dari tenaga kesejahteraan sosial, lalu rekomendasi pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan anak (P2TP2A).
Lalu rekomendasi dari komisi perlindungan anak Indonesia atau daerah setempat. Serta yang terakhir membayar panjar biaya perkara.
Masih kata Karmo, jika semua syarat yang ada di atas terpenuhi semuanya, maka dispensasi nikah akan dikabulkan oleh Pengadilan Agama daerah setempat.
“Yang penting syarat-syarat dispensasi pengajuan nikah terpenuhi, seperti ada calon suami dengan pekerjaan tetap, dan saksi, maka akan di,” terangnya.
Dikabarkan sebelumnya, sebanyak 139 pasangan remaja di Kudus telah mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kudus. Sekitar 80 persen diantaranya diketahui sudah hamil duluan.***
