KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menetapkan hak cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu yang telah memenuhi masa kerja tertentu.
Kebijakan ini memberikan kepastian hak bagi para pegawai, termasuk hak untuk tetap menerima gaji selama menjalani cuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai cuti PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan diperkuat dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu berhak memperoleh sejumlah jenis cuti, mulai dari cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, hingga cuti bersama.
Dengan adanya ketentuan tersebut, PPPK yang menjalankan cuti sesuai aturan diperbolehkan tidak masuk kerja untuk sementara waktu dan tetap memperoleh hak keuangan atau gaji sebagaimana mestinya.
Tulus mengatakan, khusus untuk cuti tahunan, PPPK paruh waktu dapat memperolehnya setelah memiliki masa kerja selama satu tahun. Jatah cuti tahunan yang diberikan yakni selama 12 hari kerja dalam satu tahun.
“Kalau sudah bekerja selama satu tahun bisa dapat cuti tahunan. Kalau 12 hari setahun ini tidak diambil, maka bisa diambil tahun depan, tetapi hanya enam hari. Jadi total cutinya dengan tahun depan itu 18 hari,” ujar Tulus, Kamis Juni 2026.
