Meski demikian, pemberian cuti tidak bersifat otomatis. Menurut Tulus, pengajuan cuti tetap harus mendapatkan persetujuan dari atasan langsung dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan di masing-masing unit kerja.
“Cuti itu kewenangan izin dari atasan langsung. Atasan langsung berhak tidak memberikan izin cuti dengan pertimbangan pelaksanaan pekerjaan. Jadi tidak serta merta bisa mengambil cuti,” jelasnya.
Selain menjelaskan hak cuti, Tulus juga menyampaikan bahwa masa perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu dilakukan setiap satu tahun sekali. Sementara itu, PPPK penuh waktu memiliki masa perjanjian kerja yang lebih panjang, yakni lima tahun.
“Sampai saat ini Pemkab Kudus tidak punya niatan untuk memutus hubungan kerja (dengan PPPK),” tandasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Kudus telah menetapkan besaran gaji bagi PPPK paruh waktu minimal Rp 1 juta. Sedangkan untuk pegawai yang sebelumnya mendapatkan gaji di atas Rp 1 juta, maka besaran gaji akan tetap sama seperti sebelumnya.
Pemkab Kudus berkomitmen menjaga kelayakan gaji bagi PPPK paruh waktu, sembari menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. ***
