KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menetapkan gaji tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak akan kurang dari Rp 1 juta per bulan.
Kepastian ini disampaikan setelah adanya pembahasan lintas sektoral terkait kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu yang dijadwalkan rampung akhir tahun ini.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono, menjelaskan bahwa besaran gaji tersebut merupakan hasil pertimbangan antara kemampuan keuangan daerah dan kelayakan penghasilan bagi pegawai yang akan diangkat.
Rapat finalisasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kudus pada Rabu, 10 Desember 2025, menghasilkan kesepakatan bahwa gaji minimal Rp 1 juta akan diberlakukan mulai Januari 2026.
Menurut Eko, kebijakan ini akan diterapkan bagi PPPK paruh waktu di lingkungan pendidikan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta tenaga teknis di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemkab Kudus telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 5,6 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membayar 2.606 pegawai PPPK paruh waktu yang akan diangkat.
“Kondisi keuangan kami dianggarkan Rp 5,6 miliar untuk PPPK paruh waktu, besarannya beda-beda tetapi tidak boleh di bawah Rp 1 juta,” ujarnya.
