KUDUS, ZONANEWS.ID – Seratusan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dilaporkan tidak memiliki kepala sekolah definitif. Hal ini menjadi sorotan karena dikhawatirkan dapat mengganggu kualitas pendidikan di sekolah.
Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho menyebut bahwa sedikitnya ada 120 SD yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah.
Saat ini, seratusan SD tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) agar kegiatan pembelajaran dan manajemen pendidikan di sekolah tetap berjalan efektif. Kendati demikian, kondisi tersebut tidak kondusif bila berlangsung terlalu lama.
“Pengisian kepala sekolah ini baru dipersiapkan seleksinya, karena mekanisme sekarang kan tidak bisa nunjuk, jadi harus ada mekanisme seleksinya baru calon kepala sekolah itu dilibatkan,” ujar Anggun, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia juga membeberkan bahwa persyaratan untuk mendaftar jabatan kepala sekolah juga berubah. Secara administrasi, apabila dahulu diperbolehkan bagus guru dengan pangkat 3B melamar kepala sekolah, sekarang minimal berpangkat 3C.
Selain faktor administrasi, Anggun juga membeberkan bahwa minat guru terhadap jabatan kepala sekolah di Kabupaten Kudus tidak ramai. Sehingga, untuk menemukan calon kepala sekolah yang ideal tidak bisa dilakukan secara optimal.
