Selain Minta Tunjangan Naik, Ketua BPD di Kudus Masih Tagih PCX untuk Motor Dinas Baru

Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (Abpedsi) Kabupaten Kudus, Ngadimin, yang juga Ketua BPD Desa Bulungcangkring. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (Abpedsi) Kabupaten Kudus masih menagih kenaikan tunjangan bagi anggoata Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Ketua Abpedsi Kabupaten Kudus, Ngadimin menerangkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada BPD saat ini masih di bawah nominal Upah Minimum Regional (UMR) di Kudus sebesar Rp 2.439.813 per 1 Januari 2024.

Pihaknya merinci, honor yang diberikan kepada Ketua BPD sebesar Rp 1.650.000, Wakil Ketua BPD sebesar Rp 1.350.000, Sekretaris BPD sebesar Rp 1.250.000, dan anggota BPD menerima sebesar Rp 1.000.000. Honor diberikan per bulan.

Bacaan Lainnya

“Untuk tunjangan harusya bisa naik, paling tidak mendekati mendekati UMR di Kudus,” ujar Ngadimin, usai pengukuhan masa perpanjangan jabatan BPD di Pendapa Kabupaten Kudus, Seni, 20 November 2024.

Selain meminta tunjangan naik, lanjut Ngadimin, pihaknya juga masih menagih tuntunan peremajaan kendaraan dinas baru bagi ketua BPD. Yakni, mengganti motor megapro yang saat ini digunakan, dengan honda PCX.

“Kendaraan dinas sudah lama sekali, masa umurnya sudah 15 tahun atau dari 2007 itu megapro. Mestinya harus ganti PCX seperti kepala desa,” tambah Ngadimin, yang juga Ketua BPD Desa Bulungcangkring tersebut.