Sedang Dikemas, Ratusan Ribu Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Kudus

BKC berupa rokok yang sedang dilakukan pengemasan di salah satu bangunan di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Jumat, 15 Desember 2023. (dok. Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan bangunan kedua, tim menemukan 33 bale rokok jenis SKM dengan berbagai merek seperti HMD SUPER, JAYA 786, GICO, GUCI, dan STIGMA Premium tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian, 6 karung yang berisi total 214 slop rokok jenis SKM dengan berbagai merek seperti JAYA BOLD, Surya GALAXY, CLASSY BOLD, Lois L BOLD, SENDANG BIRU, dan MANGO STICK tanpa dilekati pita cukai, serta 3 karton yang berisi rokok jenis SKM dalam kondisi batangan dengan jumlah total 44.100 batang.

“Rokok ilegal pada bangunan kedua diperkirakan senilai Rp 191.889.500,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 131.516.171,” lanjut Sandy.

Bacaan Lainnya

Dari penindakan yang adam semua barang bukti dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Baik itu rokok ilegal dan barang-barang penolong yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal.

Berhasilnya tim Bea Cukai mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal tidak terlepas dari bantuan masyarakat yang aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

Untuk itu, Sandy mengucapkan banyak rasa terima kasih atas semua upaya dan bantuan dari masyarakat.

“Penindakan kali ini merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Ia pun kembali mengingatkan bahwa pendaftaran Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sama sekali tidak dipungut biaya.

Sehingga daripada menjalankan kegiatan secara ilegal, sebaiknya masyarakat memproduksi rokok dilakukan secara legal.**