Sebab Pindah Partai, PAW Nurhudi Jadi Anggota DPRD Segera Dilakukan

Anggota DPRD Kudus dari Partai Gerindra, Nurhudi. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus dari Partai Gerindra, Nurhudi, diketahui pindah ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat mendaftar sebagai calon legislatif dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Nama Nurhudi juga diketahui lolos dan tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari PDIP daerah pemilihan (dapil) 3 Jekulo-Dawe untuk Pileg di Kabupaten Kudus mendatang.

Sebab pindah partai, semua syarat penggantian antarwaktu (PAW) posisi Nurhudi sebagai anggota DPRD Kudus pun mulai dipenuhi Dewan Pimpinan cabang (DPC) Partai Gerindra Kudus.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC Partai Gerindra Kudus Sulistyo Utomo mengatakan, proses PAW Nurhudi sudah berjalan. Semua prosedur telah dipenuhi dan surat untuk PAW sudah dikirim DPC Partai Gerindra ke sekeretaris DPRD Kudus, Ketua DPRD Kudus, dengan tembusan ke KPU Kudus, Bupati Kudus, hingga Gubernur Jawa Tengah.

“Semua prosedur sudah kita ikuti semua, sudah kita penuhi, tinggal Pak Ketua (DPRD Kudus) mengusulkan ke gubernur lewat Pak Bupati. Tapi sampai saat ini belum terlaksana,” kata Sulis saat dimintai keterangan, Kamis, 12 Oktober 2023.

Sesuai aturan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sulis mengungkapkan bahwa bagi pihak yang sudah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) tidak boleh menjadi anggota dari dua partai, apalagi lebih.

“Pak Nurhudi kan sudah terbukti kalau pindah partai, secara peraturan KPU, kalau sudah ditetapkan calon tetap, harus mengundurkan diri (dari partai sebelumnya). Kalau tidak kan masyarakat bisa protes itu, sebab kalau sudah DCT kan tidak boleh keanggotaan ganda,” terang Sulis.