KUDUS, ZONANEWS.ID – Sebanyak 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus untuk sementara waktu dihentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penutupan tersebut dilakukan karena seluruh SPPG yang terdampak masih belum mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi salah satu syarat penting dalam operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan koordinator wilayah (Korwil) terkait penutupan belasan SPPG tersebut.
Menurutnya, keputusan penghentian sementara operasional dilakukan karena seluruh dapur yang ditutup memiliki permasalahan yang sama, yakni belum terbitnya izin IPAL.
“Saya sudah koordinasi dengan Korwil bahwa memang ada penutupan sebanyak 15 SPPG di Kabupaten Kudus. Permasalahannya sama semua, yakni karena IPAL belum keluar, sehingga sementara ditutup,” ujarnya, Selasa, 2 Juni 2026.
Bellinda menegaskan, Satgas MBG bersama Korwil tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pengelola dapur SPPG agar dapat segera memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Pendampingan dilakukan untuk mempercepat proses penerbitan izin sehingga dapur bisa kembali beroperasi.
“Jadi memang ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum IPAL itu diterbitkan, jadi kami kejar terus agar dapur MBG memenuhi syarat yang telah ditentukan, agar IPAL-nya keluar dan bisa segera operasional kembali,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pada tahun pertama pelaksanaan program MBG, fokus utama pemerintah adalah memperluas jangkauan layanan agar manfaat program dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat. Karena itu, aspek kuantitas menjadi prioritas dalam tahap awal pelaksanaan.
