Satgas MBG bersama Korwil kini memperketat pengawasan terhadap seluruh dapur SPPG untuk memastikan seluruh standar operasional dan persyaratan perizinan telah dipenuhi secara menyeluruh.
“Tahun kedua ini, kita mulai fokus dengan peningkatan kualitas layanan,” tandasnya.
Bellinda menambahkan, penghentian sementara operasional dilakukan sebagai langkah antisipatif guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan program MBG.
Karena itu, seluruh dapur yang belum memenuhi syarat diminta menunggu hingga izin IPAL resmi diterbitkan.
“Ini kita menunggu proses izin IPAL-nya keluar, jadi belum tahu kapan akan beroperasi lagi, kalau targetnya ya secepatnya,” tambahnya.
Sementara selama proses perizinan berlangsung, distribusi layanan dari SPPG yang ditutup akan disesuaikan dan dialihkan ke dapur SPPG lain yang masih beroperasi.
“Untuk sasaran penerima MBG dari SPPG yang dihentikan sementara ini kosong (tidak mendapatkan MBG), nanti kita lakukan penyesuaian agar menerima MBG dari SPPG yang masih aktif operasional,” bebernya.
Sementara itu, Korwil SPPG Kudus, Febria Setyaningrum menambahkan bahwa dari 15 SPPG yang dihentikan operasionalnya sementara, dua di antaranya sudah memperoleh izin untuk kembali beroperasi.
“Dua itu SPPG Jepangpakis dan SPPG Prambatan Kidul,” ujar Febria.
