Namun sebelumnya, mereka akan berkoordinasi dengan yayasan masing-masing pesantren serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Kudus.
“Karena bagaimanapun pondok pesantren di Kudus dalam kewenangan Kemenag, sehingga kami perlu mengkoordinasaikan, termasuk berkaitan dengan jumlah pondok pesantren maupun rumah ibadah di Kudus,” ujar Harry.
Pendampingan terkait pembangunan gedung ini menjadi upaya Pemkab Kudus agar tragedi robohnya bangunan musala tiga lanti Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo tidak terjadi di Kudus.
Untuk itu, Dinas PUPR Kudus akan berupaya maksimal memberikan rekomendasi teknis kepada Ponpes maupun tempat ibadah yang akan melakukan pembangunan di tempatnya.
kemudian berkaitan dengan retribusi PBG-SLF gratis, hal tersebut masih usulan. Sebab retribusi PBG-SLF sudah diatur dalam Peratuaran Daerah (Perda) dengan biaya permeter perseginya senilai Rp10 Ribu.
“Jadi sifatnya ini masih mengusulkan untuk menggratiskan, karena Perda tidak bisa jadi Perbup, jadi perlu dikoodinasiakan Bupati dengan DPRD,” jelasnya.***
