Resahkan Warga dan Tanpa Izin, Event “Party Night” di Coffee Street Kudus Dibubarkan Polisi

Upaya menjaga ketertiban ruang publik kembali dilakukan aparat kepolisian. Kegiatan hiburan malam mengusung tema Party Night yang berlangsung di kawasan coffee street Jalan Tanjung, Desa Kramat, Kabupaten Kudus, dihentikan polisi karena dinilai mengganggu ketenangan warga. (Foto: Istimewa/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Upaya menjaga ketertiban ruang publik kembali dilakukan aparat kepolisian. Kegiatan hiburan malam mengusung tema Party Night yang berlangsung di kawasan coffee street Jalan Tanjung, Desa Kramat, Kabupaten Kudus, dihentikan polisi karena dinilai mengganggu ketenangan warga.

Acara tersebut dibubarkan jajaran Polsek Kudus Kota pada Sabtu, 3 Januari 2026 malam, menyusul laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Lapor Pak Kapolres Kudus.

Warga mengeluhkan musik dengan volume tinggi serta aktivitas pesta minuman keras yang digelar di atas trotoar jalan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menjelaskan, setelah menerima aduan, pihaknya langsung mengerahkan personel gabungan dari Unit Reskrim, Intelkam, dan KSPK ke lokasi.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak. Di lokasi ditemukan kegiatan hiburan malam yang menggunakan fasilitas umum tanpa izin dan disertai konsumsi miras,” kata AKP Subkhan, Minggu, 4 Januari 2026.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati sekitar 30 orang menghadiri acara tersebut dengan hiburan musik live. Kegiatan diketahui tidak mengantongi izin keramaian dan memanfaatkan trotoar sebagai area pesta.

Petugas kemudian mengamankan dua orang yang dianggap bertanggung jawab, masing-masing MNY (18) selaku pemilik street coffee dan VPA (22) sebagai penyelenggara acara. Keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa.

Baca :  Revlisianto Subekti Resmi Jabat Pj Sekda Kudus