Bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun tidak menjadi syarat utama pengajuan hibah. Asalkan tempat ibadah tersebut sudah terdaftar di Kementerian Agama.
“IMB belum menjadi persyaratan. Bukan hanya tempat ibadah umat Islam saja yang kami bantu, tempat ibadah semua agama berhak mengajukan hibah,” lanjutnya.
Kemudian, tempat ibadah yang mendapat hibah diminta untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dalam penggunaan dana hibah. Penyerahannya maksimal sampai akhir tahun.
“LPJ tentunya ada untuk menjadi bahan evaluasi. Bila ada yang kesusahan membuat LPJ, kami dari bidang Kesra membantu mereka untuk segera menyelesaikan. Kalau tidak, nanti repot dan jadinya tidak tepat waktu,” ungkap Syafi’i.
Kewajiban membuat LPJ ini pun telah disosialisasikan pihaknya kepada semua pengurus tempat peribadatan di Kudus.
Harapannya sebelum akhir tahun, semua LPS sudah selesai dan diserahkan.
Selain tempat peribadatan, dana hibah juga disalurkan untuk kemajuan pendidikan keagamaan di Kudus. Seperti bantuan untuk RA, MI, MTs, MA, hingga sekolah Hindu Budha.***
