Putusan BK DPRD Kudus, Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat Diberhentikan

Anggota BK DPRD Kudus menyampaikan hasil investigasi dalam rapat paripurna, Senin, 31 Oktober 2022. (NILA) 

KUDUS, ZONANEWS.ID – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kudus tahun 2023 oleh Bupati Kudus hampir selesai sore ini, Senin, 31 Oktober 2022.

Ketua DPRD pun hampir mengetok palu menandakan bahwa rapat telah usia. Namun tiba-tiba salah satu anggota dewan instruksi, meminta agar keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus terkait dugaan pelanggaran anggota dewan dibacakan.

Usulan itu pun sempat mendapat penolakan dari salah satu pimpinan DPRD Kudus. Menimbang bahwa masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan sebelum membacakan keputusan BK. Namun anggot dewan lain yang juga merupakan tim BK enggan menunda lagi. Mereka setuju bahwa keputusan harus dibacakan sore ini juga.

Bacaan Lainnya

Tanpa banyak basa-basi, hasil keputusan BK yang sudah diserahkan ke pimpinan pun dibacakan. Perwakilan dari BK, Sayid Yunanta maju ke depan dan membacakan hasil investigasi selama berbulan-bulan tersebut.

Empat nama anggota DPRD Kudus dari Fraksi Partai Gerindra disebut. Mereka adalah Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basith Sidqul Wafa, dan Zainal Arifin, yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik DPRD Kudus.

Yakni pasal 193 ayat (2) huruf d UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 134 ayat (3) huruf d Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus.

Sejak mendapat laporan pada pertengahan Juni 2022 lalu, investigasi langsung dilakukan. Dalam laporan BK, Sayid menyampaikan bahwa Sulistyo Utomo terbukti mangkir dari rapat paripurna dan kelengkapan dewan sebanyak 18 kali berturut-turut pada tahun 2021 lalu. Kemudian Sandung Hidayat terbukti mangkir rapat sebanyak 8 kali berturut-turut.