Budi melanjutkan, saat ini, PTUN Semarang dengan nomor perkara 25/G/2022/PTUN. Smg telah mengeluarkan putusan. Pada putusan tersebut disebutkan bahwa gugatan dimenangkan oleh Benny Djunaedi.
“Gugatan yang dilayangkan oleh klien kami telah dikabulkan oleh PTUN Semarang dan hasil putusannya mulai tanggal 30 Agustus 2022 kemarin,” jelas dia.
Amar putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Semarang yaitu, menyatakan batal atas keputusan objek sengketa yang telah diterbitkan tergugat, yaitu keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kudus dengan nomor perkara 44/293/25.03/2017.
“PTUN Semarang mewajibkan tergugat mencabut keputusan objek sengketa,” ucapnya.
Akan tetapi, Dinas PMPTSP Kudus telah mengeluarkan IMB baru, padahal kasus tentang IMB lama saat itu tengah bergulir.
“Anehnya IMB masih dalam keadaan Sengketa di Pengadilan dengan sengaja Pemkab Kudus menerbitkan IMB baru tertanggal 29 Maret 2022,” kata dia.
Tidak hanya mendapatkan IBM baru, The Sato Hotel ini juga mendapatkan ijin operasional padahal kasus tengah bergulir.
“Dan yang lebih parah lah kok dapat ijin operasional lagian gedungnya membahayakan karena bangunannya menjulang tinggi dalam posisi miring ke barat sehingga tidak menopang dengan seimbang dimungkinkan cepat atau lambat dapat roboh,” tandasnya. ***
