KUDUS, ZONANEWS.ID – Polemik pembangunan The Sato Hotel Kudus dengan dua warga sekitar masih terus berlangsung. Pasalnya, akibat pembangunan hotel di Jalan Pemuda Nomor 77 tersebut, dua rumah warga mengalami kerusakan.
Korban yang mengalami kerusakan rumah adalah Beny Djunaedi dan Benny Gunawan Ongkowidjojo. Kedua warga sekitar ini telah menempuh musyawarah kekeluargaan bersama dengan pemilik hotel dan juga Pemerintah Kabupaten Kudus (Pemkab). Namun, tidak kunjung menemukan hasil kesepakatan.
Kuasa hukum Beny Djunaedi yang juga kuasa hukum Benny Gunawan Ongkowidjojo yang terdiri dari tiga Advokat yakni, Budi Supriyatno, Agus Supriyanto, Elfa Mris, dan Yuniarto, membacakan hasil putusan dari PTUN Semarang kepada awak media.
Hasil putusan PTUN Semarang tersebut bernomor perkara 644/293/25.03/2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung tertanggal 7 Juni 2017.
Kuasa Hukum warga, Budi Supriyatno menjelaskan jika IMB yang pertama ada lima lantai. Sementara setiap lantainya yang diizinkan adalah seluas 266,86 meter persegi.
Namun, dalam pembangunan gedung sengaja dibangun menjadi tujuh lantai. Lalu, bangunannya dibangun menghabiskan luas tanahnya seluas 390 meter persegi tanpa tersisa sedikitpun dan tanpa ada garis sepadan.
“Artinya tidak ada jarak bangunannya dengan bangunan milik tetangga, pelanggaran tanpa ada garis sepadan sehingga melanggar Undang Undang Bangunan Gedung dan Peraturan,” jelas dia kepada awak media, Senin, 5 September 2022.
Lebih lanjut, dari pembangunan yang menghabiskan luas tanahnya tersebut, mengakibatkan gedung hotel itu menjadi ambles. Tanah bangunan yang berada di sekitarnya juga ikut ambles.
