“Ini proses perizinannya sedang diurus, mudah-mudahan di tahun depan ini sudah bisa berjalan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Eko Djumartono menyampaikan, Pemkab Kudus turut membahas masa sewa aset eks Stasiun KAI Wergu Wetan.
Menurutnya, durasi sewa perlu mempertimbangkan nilai investasi yang akan dikeluarkan oleh pihak yang memanfaatkan aset tersebut.
“Itu kan nilai investasinya gede, kalau cuma lima tahun kan kasihan investornya. Jadi menawarkan lima sampai 25 tahun, langsung, karena dia kan perusahaan, aturannya bisa,” ungkap Eko.
Selain eks Stasiun KAI Wergu Wetan, pembahasan juga mencakup sejumlah aset PT KAI yang digunakan untuk kepentingan daerah, termasuk percepatan proses sewa-menyewa yang berkaitan dengan RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus
Terkait skybridge, Eko memastikan PT KAI telah memberikan persetujuan terhadap pemanfaatan aset tersebut. Namun, proses administrasi masih berjalan karena adanya penyesuaian desain atau bentuk bangunan skybridge.
“Sudah, sudah, sudah ACC, cuma kan masih di konsep draft perjanjiannya,” terang Eko. ***
