Proyek Infrastruktur Kudus Tak Capai Target, PUPR Beri SP hingga Siapkan Sanksi ke Penyedia Jasa

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus memperketat pengawasan terhadap sejumlah proyek infrastruktur yang progres pengerjaannya belum sesuai target kontrak. (Foto: Istimewa)

“Jembatan Kesambi belum masuk kontrak kritis. Jadi kita belum lakukan SCM, tapi sudah kami sampaikan teguran,” terang Supriyadi.

Jembatan tersebut menjadi salah satu pekerjaan yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan kelancaran arus lalu lintas sekaligus penanganan persoalan banjir.

Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,9 miliar melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 untuk merevitalisasi Jembatan 10 Kesambi.

Bacaan Lainnya

Pekerjaan dilaksanakan selama empat bulan, mulai 27 Juli hingga 23 November 2026. Jembatan lama sepanjang 12 meter dengan lebar tiga meter akan diganti menjadi konstruksi gelagar fabrikasi sepanjang 15 meter dan lebar delapan meter.

Jembatan baru tersebut juga dirancang tanpa pilar di tengah serta dibuat sekitar satu meter lebih tinggi dibandingkan konstruksi lama.

Di tengah adanya proyek yang mengalami keterlambatan, PUPR Kudus juga mencatat beberapa pekerjaan Bina Marga yang mampu diselesaikan lebih cepat dari batas waktu kontrak.

Pekerjaan Jalan Karangmalang-Peganjaran, misalnya, ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan. Namun, pekerjaan tersebut dapat diselesaikan sekitar dua setengah bulan dengan tetap memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan.

Pembangunan jalan yang terhubung dengan proyek Jembatan Peganjaran juga menunjukkan kinerja serupa. Pekerjaan yang dikerjakan CV Dika Bangun Perkasa Kudus itu ditargetkan rampung dalam empat bulan, tetapi mampu diselesaikan sekitar tiga bulan lebih.

Sementara itu, pekerjaan Jalan Honggosoco-Margorejo yang dikerjakan CV Adi Wirastama juga telah mencapai 100 persen sebelum batas akhir kontrak.

Perbaikan progres turut terlihat pada pekerjaan di kawasan Tugu A. Yani. Proyek tersebut sebelumnya mengalami keterlambatan dengan progres 31 persen dari target 46 persen.

Setelah diberikan surat peringatan dan dilakukan pengawasan, progres pekerjaan mampu mengejar ketertinggalan hingga melampaui target.

Menurut Supriyadi, capaian masing-masing penyedia akan menjadi bagian dari catatan PUPR dalam mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan berikutnya.

“Catatan-catatan ini akan menjadi rujukan kami untuk pekerjaan berikutnya. Karena bagaimana pun, pekerjaan infrastruktur memiliki landasan dan ikatan kerja yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak,” katanya.

PUPR Kudus menegaskan bahwa keterlambatan proyek memiliki konsekuensi sesuai dengan ketentuan kontrak. Penyedia yang belum menyelesaikan pekerjaan hingga masa kontrak berakhir dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan konsekuensi denda.

Denda tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.

Apabila penyedia tidak kooperatif atau tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai kontrak, PUPR dapat menempuh langkah lebih tegas. Sanksi dapat berupa pemutusan kontrak hingga pemberian sanksi daftar hitam sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan terhadap proyek infrastruktur tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan di Kabupaten Kudus tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga memenuhi waktu, spesifikasi dan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak.

“Proyek yang terlambat harus dikejar, pekerjaan yang belum kritis harus diawasi, sementara penyedia yang mampu menyelesaikan pekerjaan lebih cepat menjadi catatan positif. Seluruhnya menjadi bagian dari pengendalian agar pembangunan infrastruktur tidak hanya selesai, tetapi juga berjalan sesuai kontrak,” kata Supriyadi.***