Proses Hukum Masih Berjalan, Bupati Kudus Tegaskan Pelantikan Perades Hasil Tes Unpad Kembali Ditunda

Tes Seleksi Perades di SMA 1 Kudus beberapa waktu lalu. (MIA)

Setidaknya menurut Hartopo akan ada dua putusan dari pengadilan. Pertama tuntutan desa untuk membatalkan hasil tes sebelumnya dan melakukan tes ulang, atau yang kedua hasil tes sebelumnya dinyatakan sah dan tidak perlu ada tes ulang.

“Jika nanti gugatannya ditolak, berarti otomatis yang kemarin dilantik, iya. Kalau gugatannya diterima berarti harus mengulang (tes seleksi) lagi, seperti itu,” terang Hartopo.

Kemudian bila tes memang harus diulang, Hartopo memastikan tidak akan bekerjasama dengan Unpad lagi. Sebab Unpad telah dinilai wanprestasi, sehingga tidak akan melakukan kerjasama dalam pelaksanaan tes ulang nantinya.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, Hartopo meminta agar semua pihak bisa menghormati proses hukum yang masih berjalan hingga saat ini. Bila ada sebagian pihak yang memaksa melakukan pelantikan segera, Hartopo mengingatkan agar tidak sewenang-wenang.

“Kita di sini jalan berdasarkan hukum yang ada. Jadi tidak bisa seenaknya sendiri,” ucapnya.***