KUDUS, ZONANEWS.ID – Program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) oleh Bupati Kudus yang diusung sejak 2019, kini berubah nama menjadi Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS).
Program yang sudah berjalan dengan baik dan telah memberikan manfaat bagi ribuan guru swasta di Kudus ini masih dilanjutkan pada tahun 2023. Bahkan pada tahun ini ada sebanyak 1.713 guru tambahan yang mendapatkan manfaat HKGS.
Bagian Kesra Setda Kudus, Sodikan menjelaskan, perubahan TKGS menjadi HKGS didasari pada nominal yang diterima oleh masing-masing guru. Apabila pada TKGS dulunya diberikan Rp 1 juta secara merata kepada para guru penerima, maka pada HKGS ini besaran nominal yang didapat berbeda-beda.
“Dulu TKGS kan bentuknya tunjangan dapatnya Rp 1 juta semua, sekarang HKGS bentuknya honor jadi setiap guru dapatnya beda,” ujarnya, 24 Januari 2023.
Sodikan menyebut, nominal honor yang diberikan pada HKGS mulai dari Rp 350 ribu, Rp 450 ribu, Rp 600 ribu, hingga Rp 1 juta. Masing-masing guru mendapatkan besaran HKGS berdasarkan masa kerja, jumlah mengajar, jumlah siswa di sekolahnya.
“Jadi setiap tahun kita evaluasi untuk guru penerima HKGS untuk menentukan besaran yang diterima juga,” tuturnya.
