Program Kesejahteraan Guru Swasta Pemkab Kudus TKGS Jadi HKGS, Ini Penjelasannya

Ilustrasi. Guru swasta penerima HKGS tahun 2023 melakukan pembukaan rekening Bank Jateng. (MIA)

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggelontorkan dana sebesar Rp 45 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program HKGS tahun 2023 ini.

“Untuk total penerima belum bisa kita pastikan, kita masih tahap verifikasi. Tapi total penerima hingga tahun 2022 kemarin ada 6.650an guru ditambah ini ada susulan 1.713 guru tahun 2023 yang sudah selesai verifikasi,” terangnya.

Adapun guru yang menerima HKGS ini terbagi ke dalam lima forum, yakni pertama, Forum Peduli Pendidikan Madrasah Swasta (FPPMS), yang terdiri dari guru raudlatul athfal (RA), madrasah ibitidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA).

Bacaan Lainnya

Kedua, forum komunikasi diniyah taklimiyah (FKDT) yang terdiri guru madrasah diniyah (Madin). Ketiga, Badan Koordinasi Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al Quran (Badko LPQ) yang terdiri dari guru Taman Pendidikan Al Quran (TPQ).

Keempat, Forum Komunikasi Wiyata Bhakti (FKWB) yang terdiri dari guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Kelima, Diakonia atau guru pendidikan agama, kristen, khatolik, hindu yang mengajar pada hari Minggu. ***