KUDUS, ZONANEWS.ID – Kepolisian resor (Polres) Kudus mengamankan tiga remaja dalam penindakan dugaan tawuran di Jalan Lingkar Utara, Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Sabtu dini hari, 22 Agustus 2026.
Ketiganya diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas remaja yang diduga berkaitan dengan potensi tawuran.
Informasi tersebut diterima oleh Piket unit reaksi cepat (URC) Muria Satuan Samapta Polres Kudus sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Mendapat laporan itu, personel kepolisian langsung menuju lokasi dan melakukan penyisiran. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman sekaligus mencegah terjadinya aksi tawuran yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.
Dari hasil penyisiran, polisi mengamankan tiga remaja masing-masing berinisial MAS (15), warga Sukolilo, Kabupaten Pati, serta HMS (16) dan NHH (16), warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
Selain mengamankan ketiga remaja, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat serta tiga senjata tajam berupa dua celurit dan satu kapak.
Kasat Samapta Polres Kudus AKP Noor Alifi, mewakili Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat.
