Polisi Tindak Cepat Peredaran “Es Moni” di Kudus, Puluhan Botol Miras Diamankan

Polisi mengamankan barang bukti beberapa botol miras di wilayah Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. (Foto: Istimewa)

Kapolsek Undaan AKP Uji Andi Haryono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

“Setiap aduan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, termasuk dengan menindak tegas peredaran miras,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita puluhan botol minuman keras, di antaranya 20 botol Congyang, 10 botol Anggur Kolesom, 1 botol Anggur Kawa-kawa, 1 botol Anggur Kimhoa, serta 17 botol arak putih dalam kemasan besar.

Bacaan Lainnya

AKP Uji Andi menambahkan, pihaknya akan terus menggencarkan patroli serta operasi serupa guna menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Undaan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Kerja sama antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.***