KUDUS, ZONANEWS.ID – Inspektorat Kabupaten Kudus mengultimatum Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Jati untuk segera mengembalikan sisa uang kas sebesar Rp 69,9 juta kepada para guru yang ikut dalam pembayaran iuran.
Hal ini menyusul adanya polemik iuran kepala sekolah dan guru SD negeri di Kecamatan Jati yang dikelola oleh K3S. Para guru mempertanyakan transparansi uang iuran yang selama ini ia setorkan ke pengurus K3S setiap bulannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Inspektorat meminta agar praktik iuran tersebut dihentikan dan sisa kas dikembalikan ke guru. Salah satu alasan penghentian iuran adalah tidak adanya kesepakatan tertulis yang jelas antar anggota atau guru.
Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono menyebut bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu selama sepekan kepada K3S Jati untuk mengembalikan sisa uang hasil iuran kepala sekolah dan guru SD Negeri yang masih tersimpan dalam kas.
“Kami berikan waktu satu minggu, terhitung mulai Kamis (28 Agustus 2025),” ujar Eko saat ditemui di ruangannya pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Inspektorat juga telah melakukan rapat kooridinasi bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), pengawas SD dan K3S di sembilan kecamatan. Hasilnya, meminta kepada K3S di kecamatan lain melakukan hal yang sama.
“Kami meminta agar K3S di wilayah lain yang punya sisa kas agar dikembalikan juga. Tapi saat rapat kemarin, mereka (K3S) secara lisan bilang kalau banyak tidak ada saldo di kas mereka,” bebernya.
