Selain pengembalian sisa kas, Eko juga merekomendasikan untuk melakukan reorganisasi pengurus K3S. Hal ini tidak hanya berlaku untuk K3S Jati, tetapi untuk seluruh wilayah kecamatan yang telah memiliki masa jabatan selama tiga tahun.
“Harapannya, dengan kita adakan rapat kemarin, untuk menyamakan persepsi. Praktik yang terjadi di K3S Jati, dan rekomendasi yang kami berikan, juga berlaku untuk kecamatan lainnya juga,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada mengatakan bahwa pihaknya telah menegur pengurus K3S karena melakukan praktik iuran yang tidak mengutamakan prinsip transparansi. Ia pun meminta agar pengembalian sisa kas segera dilakukan.
“Sudah kita tidak lanjuti, kita undang K3S, tak teguri, uang di kas harus dikembalikan kepada guru. Saya minta secepatnya hasil rekomendasi inspektorat agar dilaksanakan,” katanya, Jumat, 29 Agustus 2025.
Harjuna pun mengimbau agar setiap iuran yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial, agar dilakukan dengan transparan dan atas dasar kesepakatan bersama. Ia tidak melarang praktik iuran semacam itu, asalkan jelas peruntukannya.
“Kalau untuk kegiatan sosial, misal nengok orang sakit, nyumbang, yang penting ada keterbukaan, peruntukannya untuk apa ya tidak apa-apa. Harus ada kesepakatan bapak ibu guru semua,” tandasnya. ***
