KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah tengah mewacanakan kebijakan baru terkait penerapan sekolah enam hari bagi jenjang SMA/SMK sederajat.
Rencana tersebut muncul sebagai upaya penyesuaian pola belajar siswa sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan peserta didik. Namun, wacana itu segera menimbulkan beragam tanggapan, baik dukungan maupun penolakan, dari masyarakat.
Menanggapi isu tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pemerintah pusat pada dasarnya hanya mengatur durasi belajar siswa dalam sepekan.
“Pada prinsipnya yang kita atur itu lama belajar dalam sepekan, itu harus sesuai dengan ketentuan,” ujar Mu’ti saat melakukan kunjugan kerja pada Jumat, 21 November 2025.
Abdul Muti menjelaskan bahwa interpretasi dan implementasi aturan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah.
Ia menekankan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk menentukan pola waktu belajar yang paling sesuai dengan kebutuhan lokal, selama tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
“Dari situ nantinya mau diterapkan dalam lima hari atau enam hari itu sesuai dengan kebijakan Pemda, karena pada prinsipnya kami hanya mengatur lamanya pembelajaran dalam seminggu,” tambahnya.
