KUDUS, ZONANEWS.ID – Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus menemukan sejumlah catatan dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026.
Catatan tersebut mencakup progres pekerjaan, kesesuaian volume dan spesifikasi material, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga administrasi serta pengelolaan keuangan.
Monitoring dilakukan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Kudus terhadap program revitalisasi satuan pendidikan yang merupakan program pemerintah pusat.
Meski demikian, Inspektorat menegaskan kegiatan tersebut bukan merupakan pengawasan langsung terhadap program kementerian.
Plt Inspektur Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto mengatakan, Pemkab Kudus mengambil peran melalui monitoring untuk memastikan pelaksanaan program di daerah berjalan sesuai ketentuan.
“Memang secara kewenangan kami tidak melakukan pengawasan terhadap program revitalisasi ini. Tetapi untuk memastikan dan mendukung program dari kementerian, Pemkab Kudus melalui Inspektorat mengambil peran melakukan monitoring,” ujarnya, belum lama ini.
Monitoring tersebut juga berkaitan dengan surat Bupati Kudus kepada Kepala Disdikpora tertanggal 4 September 2026.
Surat itu berisi dukungan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan dengan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan serta sejumlah program pendidikan lainnya.
Dalam surat tersebut, Disdikpora diminta menyusun pedoman operasional sebagai penjabaran petunjuk teknis pengelolaan revitalisasi 2026. Disdikpora juga diarahkan memberikan pendampingan kepada satuan pendidikan penerima bantuan serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan memenuhi aspek kualitas, kuantitas, waktu, fungsi, keselamatan konstruksi, serta tertib administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
Setiap permasalahan yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan program juga diminta segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti.
Dalam monitoring tersebut, Inspektorat mengambil sampel 21 satuan pendidikan. Hasilnya, sebanyak 15 satuan pendidikan tercatat memiliki realisasi progres di atas rencana, sedangkan enam satuan pendidikan mengalami deviasi progres negatif.
Terhadap sekolah yang mengalami keterlambatan, Inspektorat memberikan perhatian agar pekerjaan segera dipercepat.
