KUDUS, ZONANEWS.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) melayangkan surat pemberhentian operasional sementara kategori lainnya atau SPS 2 bagi sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai derah.
Di Kabupaten Kudus sendiri, ada tujuh SPPG yang ditetapkan untuk berhenti operasional sementara. Hal itu tertera dalam Surat BGN nomor 4814/D.TWS/10/2026 yang dikeluarkan pada 4 Oktober 2026.
Tujuh SPPG tersebut yakni, SPPG Bae Gondangmanis, SPPG Dawe Margorejo, SPPG Jati Ngembal Kulon, SPPG Kaliwungu Karangampel, SPPG Kaliwungu Prambatan Kidul, SPPG Singocandi dan SPPG Singocandi 6.
Dalam surat pemberitahuan itu, dituliskan bahwa tujuh SPPG di Kudus diberhentikan sementara diminta untuk menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan virtual account dalam waktu 1×24 jam untuk periode sebelum dikeluarkan surat tersebut.
Saat dimintai keterangan, Ketua Paguyuban Mitra SPPG Kabupaten Kudus, Wahyu Widodo menyebut bahwa SPPG yang diberhentikan sementara operasionalnya lantaran terdapat data penerima manfaat (PM) yang tidak valid menurut BGN.
“Ini kan dari BGN ada aturan baru terkait data penerima manfaat. Itu datanya belum valid dengan dapodik sama BGN, mungkin penerima manfaatnya itu sekolah belum validasi di aplikasi, kalau tidak ada nomor induk sekolah itu di BGN tertulis nol meskipun ada PM-nya,” ujar Wahyu, Senin, 5 Oktober 2026.
Ia menerangkan, surat pemberhentian sementara operasional mulai dilayangkan tadi malam, Minggu, 4 Oktober 2026, dan berlaku sampai proses administrasi selesai diperbaiki. Harapannya, perbaikan data dapat selesai hingga hari ini.
