KUDUS, ZONANEWS.ID – Sejumlah pedagang unggas yang menempati los di Pasar Baru Kudus, melayangkan protes terhadap keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) unggas yang berjualan di lokasi pasar setempat. Pasalnya, PKL tersebut datang dari luar kota.
Pedagang di los Pasar Baru merasa bahwa mereka telah dibebankan biaya pemakaian kekayaan daerah (PKD) sekitar Rp 365 ribu. Sedangkan PKL yang mayoritas pendatang dari luar kota tersebut hanya dibebankan retribusi sekitar Rp 2 ribu.
Di samping itu, mobilisasi PKL yang lebih leluasa juga dinilai merugikan pedagang yang menempati los. Sehingga, mereka meminta untuk adanya pembatasan jam operasional bagi para PKL yang berjualan di Pasar Baru.
Himbauan terkait pembatasan jam operasional pun telah ditempel di beberapa tembok di los pedagang unggas Pasar Baru, yang bertuliskan “HIMBAUAN DAN LARANGAN PADA SEMUA PKL AYAM BATAS BERJUALAN SAMPE JAM 8 PAGI.”
Salah satu pedagang unggas di los Pasar Baru, Bambang menyebut bahwa para PKL Unggas yang berjualan di lokasi setempat mayoritas dari luar kota. Bahkan, mereka sering membawa barang dagangan yang banyak sehingga membuat pedagang di los merugi.
“Maunya kami ditertibkan, PKL kan dagangannya harus sedikit tapi yang dibawa itu banyak. Setiap hari juga jumlahnya (PKL) bertambah, kalau dibiarkan semrawut, kalau ada pembatasan kan bisa tertib,” tuturnya.

Bambang juga menyebut bahwa PKL unggas juga merusak harga di pasaran. Sehingga, banyak pembeli yang lebih memilih membeli dagangan dari PKL daripada pedagang resmi di Pasar Baru. Terlebih, mobilisasi PKL yang dinilai leluasa.
