Kegiatan penandatanganan NPHD tersebut berlangsung di aula kantor Dinas Perdagangan Kudus. Perjanjian ini menjadi bagian dari proses administrasi penyaluran hibah kepada kelompok penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui bantuan tersebut, para pedagang diharapkan dapat mengembangkan usaha masing-masing, baik dalam menunjang kebutuhan operasional maupun meningkatkan kualitas dan kapasitas usaha.
“Akan ada pendampingan agar dana yang diberikan dapat digunakan secara optimal dan memberikan dampak,” tuturnya.
Program bantuan hibah ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap PKL. Dengan adanya dukungan pendanaan ini, para pedagang diharapkan memiliki kesempatan lebih besar untuk memperkuat usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. ***
