Pada dasarnya, Hasan Chabibie mengimbau kepada seluruh jajarannya di pemerintahan Kabupaten Kudus untuk bisa menjalankan Pilkada Serentak tahun ini dengan baik serta menjaga netralitas.
“Pada prinsipnya, dari pemerintah kabupaten sampai kepala desa, kami harapkan mampu menjaga netralitasnya dan menjalankan Pilkada dengan baik,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Minggu, 6 Oktober 2024, Bawaslu Kudus menyatakan salah satu kades dari Kecamatan Jati terbukti melakukan pelanggaran netralitas menjelang Pilkada 2024.
Laporan itu pun dikatakan Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibu Minan diteruskan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Pj Bupati Kudus untuk dilakukan pembinaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan yang menyangkut salah satu kades itu masuk dalam laporan yang telah teregister di Bawaslu Kudus dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/14.21/IX/2024.***
