KUDUS, ZONANEWS.ID — Sebanyak 24 desa di wilayah Kabupaten Kudus diketahui sedang dalam pantauan Inspektorat Kudus karena terindikasi melakukan pelanggaran tata pemerintahan. Mendapat informasi tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie memberikan tanggapannya.
Menurut orang nomor satu di Kudus itu, Inspektorat memiliki wewenang untuk melakukan audit serta memastikan tata pemerintahan berjalan dengan baik dan sesuai regulasi yang ada.
Bukan hanya pada desa, Inspektorat juga berwenang melakukan audit pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pemerintah kecamatan.
“Kami kira itu (audit) memang kerjaan Inspektorat, tidak hanya desa melainkan OPD dan juga pemerintah kecamatan,” kata Hasan beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan menunggu perkembangan dari hasil audit 24 desa tersebut. Bila ditemukan adanya indikasi pelanggaran tata pemerintahan yang disengaja, hal itu yang akan ditindaklanjuti.
“Kita tunggu saja hasil auditnya bagaimana, nanti tentu akan ada saran perbaikan, nah itu saja yang akan kami follow up,” terangnya.
Hasan juga mengimbau kepada seluruh pejabat pemerintah desa di Kudus untuk bisa menggunakan anggaran desa dengan benar dan sesuai prosedur, sehingga pembangunan di masing-masing desa bisa berjalan dengan maksimal.
Diberitakan sebelumnya, ada 24 desa di Kudus yang pengelolaan keuangannya sedang dalam pantauan Inspektorat. Baik itu terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang diterima desa maupun yang lainnya.
