KUDUS, ZONANEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kudus untuk pertama kalinya menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan menjatuhkan pidana kerja sosial kepada terdakwa S, anggota DPRD Kudus, dalam perkara perjudian.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 158/Pid.B/2025/PN.Kds yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi, dengan hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa S terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat bulan, namun hukuman tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam.
Pidana kerja sosial itu dijalankan di Balai Desa Karangrowo, selama tiga jam per hari dan dilaksanakan selama 20 hari berturut-turut.
Majelis hakim menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang diatur dalam KUHP baru dan berorientasi pada pembinaan.
“Pemidanaan tidak lagi semata-mata bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga diarahkan untuk membentuk tanggung jawab sosial pelaku,” disampaikan majelis dalam pertimbangan putusan.
Majelis juga mengingatkan bahwa putusan tersebut bersifat mengikat. Apabila terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial, baik sebagian maupun seluruhnya, maka pidana penjara akan diberlakukan kembali.
