Atas vonis tersebut, terdakwa S menyatakan menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama enam bulan.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim turut menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Rud, Kus, Sud, dan Sun.
Keempatnya dijatuhi pidana penjara selama enam bulan yang juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dengan pola pelaksanaan tiga jam per hari selama 20 hari.
Meski para terdakwa menyatakan menerima putusan, mereka belum dapat langsung dibebaskan lantaran JPU masih menyatakan pikir-pikir atas seluruh putusan yang dibacakan.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa S diketahui tidak berperan sebagai pemain langsung yang memegang kartu domino.
Namun, ia dinilai ikut serta dalam perjudian dengan cara mendompleng taruhan kepada terdakwa Kus.
Terdakwa datang ke lokasi saat permainan judi domino telah berlangsung di angkruk samping sebuah warung kopi. Setelah mengetahui besaran taruhan Rp5.000 per permainan, terdakwa secara sadar menyatakan ikut dengan nominal taruhan Rp20.000.
Majelis hakim menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya kepentingan langsung terhadap hasil perjudian, baik untung maupun rugi, sehingga unsur keikutsertaan dalam tindak pidana perjudian dinyatakan terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.***
