Permudah Pelaku Usaha, DPMPTSP Kudus Hadirkan Layanan Perizinan Keliling hingga ke Desa

DPMPTSP terus berupaya mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan usaha, salah satu langkah yang dilakukan yakni menghadirkan pelayanan keliling melalui pendekatan jemput bola hingga tingkat kecamatan dan desa. (Foto: Istimewa)

Selain melalui pelayanan langsung, DPMPTSP Kudus juga mengembangkan Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Online (SIPTO). Inovasi ini memungkinkan masyarakat mengakses layanan perizinan secara daring sehingga tidak selalu harus datang langsung ke kantor untuk mengurus administrasi.

Kombinasi pelayanan digital dan jemput bola tersebut menjadi upaya untuk memperluas jangkauan pelayanan sekaligus meningkatkan efektivitas proses perizinan.

Di sisi lain, DPMPTSP Kudus juga memperkuat komitmen mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli).

Bacaan Lainnya

Penguatan inovasi pelayanan ini berjalan seiring dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Fitriyanto menegaskan, kemudahan pelayanan harus diimbangi dengan transparansi serta akuntabilitas. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur dan ketentuan biaya resmi dalam setiap layanan perizinan.

Untuk mendukung pengawasan, DPMPTSP Kudus menyediakan saluran konsultasi dan pengaduan yang dapat diakses masyarakat secara langsung maupun daring. Saluran tersebut meliputi WhatsApp, situs web, media sosial, aplikasi SP4N-LAPOR, SIMPONI, serta kanal pengaduan lainnya.

“Bagi kami, kanal pengaduan bukan hanya tempat menerima keluhan, tetapi merupakan instrumen pengawasan dan kontrol terhadap kualitas pelayanan,” kata Fitriyanto.***