Penerimaan Negara Sebesar Rp 13,4 Triliun Berhasil Dicatatkan Bea Cukai Kudus Selama 4 Bulan

Rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kudus yang dimusnahkan. (Zonanews.id/Nila)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Berhasil mengamankan 10,9 juta batang rokok ilegal dari Januari sampai dengan April 2025, Bea Cukai Kudus mencatatkan pemerimaan negara sebesar Rp 13,4 triliun atau setara dengan 27,9 persen dari target tahun 2025.

Adapun penerimaan tersebut merupakan akumulasi dari penerimaan bea masuk Rp 43,65 miliar dan penerimaan cukai Rp 13,36 triliun.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menyampaikan, sejak 1 Januari sampai dengan 30 April 2025, Bea Cukai Kudus berhasil melakuakn 47 kali penindakan dan sebanyak 10,9 juta batang rokok ilegal diamankan di wilayah kerjanya. Meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora.

Bacaan Lainnya

“Dari barang bukti 10,9 juta batang rokok ilegal tersebut, nilai totalnya mencapai Rp 16,08 miliar dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 10,46 miliar,” ungkap Ika melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 20 Mei 2025.

Pihaknya melanjutkan, penindakan rokok ilegal yang dilakukan selama 4 bulan terakhir terdeteksi dengan bermacam modus pelanggaran. Seperti pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan, dan pendistribusian oleh sarana pengangkut.

Barang bukti pelanggaran yang dilakukan berupa rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai salah peruntukan (saltuk), rokok dengan pita cukai salah personalisasi (salson), maupun pemalsuan pita cukai.

Mereka yang terlibat dalam produksi hingga distribusi rokok ilegal terancam pidana sesuai Undang-undang cukai dengan sanksi pidana penjara dan/ atau pidana denda.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjalankan usaha secara jujur sesuai aturan yang berlaku. Dalam dunia industri hasil tembakau, pita cukai yang asli atau legal hanya dapat dipesan di Kantor Bea Cukai,” kata Ika.

Pihaknya menjelaskan, saat ini Bea Cukai Kudus melayani 206 pabrik rokok, 31 perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan gudang berikat. Kemudian ada 4 perusahaan penerima fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), serta 13 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM.