Penerimaan Negara Sebesar Rp 13,4 Triliun Berhasil Dicatatkan Bea Cukai Kudus Selama 4 Bulan

Rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kudus yang dimusnahkan. (Zonanews.id/Nila)

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus menyampaikan, semua layanan yang diberikan Bea Cukai Kudus tersebut gratis atau tidak dipungut biaya.

“Untuk berkonsultasi atau mendapatkan layanan informasi, masyarakat atau mitra kerja tidak harus datang ke kantor. Media sosial dengan akun @beacukaikudus dan WhatsApp 0811-52-500-225 yang dikelola oleh tim humas Bea Cukai Kudus dapat menjadi alternatif untuk dihubungi,” jelasnya.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Ruwia Purnama Adie menuturkan, berbagai upaya sosialisasi dan juga penegakan hukum secara masif terus dilakukan oleh Bea Cukai yang bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan seluruh jajaran aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Selain merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal diaktakan Ruwia menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok yang resmi.

“Peredaran rokok ilegal juga disinyalir berkontribusi menjadi salah satu pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja para buruh di pabrik-pabrik rokok resmi yang mengalami kelesuan usaha,” katanya.

Sebab itu, pihaknya mengajak produsen untuk mengurus izin usaha ke Kantor Bea Cukai Kudus.

Ruwia menyamapaikan, untuk mendapatkan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya.

“Silakan datang ke Kantor Bea Cukai Kudus, semuanya gratis,” tegasnya.***