KUDUS, ZONANEWS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mengungkapkan, penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus inisial IT diperpanjang 40 hari. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus, Wisnu N Wibowo, Senin, 8 Januari 2024.
Ditemui di Kantor Kejari Kudus, Wisnu mengatakan bahwa IT telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kudus selama 20 hari. Namun karena proses penyelidikan terkait kasus dana hibah KONI belum usai, masa tahanan IT diperpanjang 40 hari, terhitung mulai 4 Januari 2024.
“Selama itu, kami diberi waktu untuk menyelesaikan penyidikan, tapi kalau belum selesai, kami masih punya kesempatan memperpanjang (masa penahanan) melalui pengadilan selama 60 hari,” jelas Wisnu.
Untuk saat ini, lanjut Kasi Intel, Kejari Kudus masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait dana hibah KONI Kudus tahun 2022 hingga 2023. Terbaru, Kejari telah melakukan pemeriksaan 4 orang saksi baru.
“Kita melakukan pemeriksaan saksi untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada. Sampai saat ini sudah ada sekitar 60 saksi yang telah diperiksa dan akan terus berjalan,” terangnya.
