Penahanan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kudus Diperpanjang 40 Hari

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus, Wisnu N Wibowo. (NILA)

Wisnu pun mengaku, tidak menutup kemungkinan ada sejumlah saksi tambahan yang akan dihadirkan terkait kasus dana hibah KONI Kudus. Begitu pula kemungkinan adanya tersangka tambahan.

“Masih perlu pendalaman lagi, jadi lihat perkembangannya saja nanti,” ujarnya.

Di samping itu, Wisnu mengatakan pada Jumat, 5 Januari 2024 ada salah satu Pengkab yang mengembalikan dana terkait hibah KONI yang seharusnya tidak berhak dipergunakan, tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya

“Total dana yang dikembalikan ada 50 juta rupiah dari saksi, iya Pengkab,” ucapnya saat dimintai keterangan awak media.

Untuk saat ini, Kasi Intel Kejari Kudus akan terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya saksi tambahan, bahkan bertambahnya tersangka.***