Pemkab Kudus Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Angin Kecang, Banjir dan Tanah Longsor

Ilustrasi. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris saat meninjau longsor di Jembatan Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus secara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir dan longsor per hari ini, Senin, 12 Januari 2026.

Penetapan status ini berdasarkan hasil kajian cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus Nomor 300.2.1/0074/2026, memperhatikan repot kejadian bencana hidrometrologi basah di Kabupaten Kudus.

Penetapan ini diputuskan dengan mempertimbankan ancaman bencana angin kencang, banjir dan longsor yang dapat mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat. Sehingga perlu perlu dilakukan langkah antisipasi yang efektif.

Bacaan Lainnya

Dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Kudus dengan nomor 300.2.1./16/2026 menetapkan bahwa status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir dan longsor akan berlangsung hingga 19 Januari 2026 mendatang.

Dengan penetapan ini, Pemkab Kudus telah menyiapkan langkah penanganan bencana yang lebih maksimal. Diantaranya, dengan menggerakkan potensi sumber daya yang dimiliki dalam rangka penanganan keadaan darurat bencana.

“Melakukan upaya pengurangan dampak yang lebih luas dari ancaman bencana dengan mempersiapkan infrastruktur yang dimiliki,” tulis Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris dalam Surat Keputusannya.